SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23 April 2024.
Fokus utama sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait dengan dana kampanye.
Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang juga seorang pengacara, serta perwakilan dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
Melansir Batamnews, Abhan menyoroti bahwa partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.
Ia juga menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat mencakup pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lebih lanjut, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam laporan dana kampanye.
Sidang ini juga membahas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga:
KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya
Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri, Rosnawati, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahap awal dalam pembacaan laporan dari pelapor, dan akan diikuti oleh tahap jawaban dari pihak terlapor.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan kesimpulan dari para pihak sebelum pembacaan putusan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum pelapor, Abhan, menjelaskan bahwa mantan Bendahara Partai Nasdem telah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP dilakukan karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga dinilai fiktif.
"Dana kampanye tersebut sudah dicabut oleh Partai Nasdem karena tidak ada laporan LPPDK. Karena tidak menyampaikan laporan, artinya calon legislatif tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi," ujarnya.
Sidang mengenai pelanggaran administrasi ini ditunda karena pihak terlapor belum siap memberikan jawaban. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ilyas Sabli Diberhentikan Jadi Anggota DPRD Kepri karena Dugaan Korupsi, Siapa Penggantinya?
-
Daftar 50 Caleg DPRD Kota Batam yang Terpilih di Pemilu 2024
-
Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua DPW Partai Nasdem Muhammad Rudi
-
Wanita di Lingga Terjebak Cinta Terlarang, Diancam Selingkuhan Sebar Video Syur Berujung Lapor Polisi
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam