SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23 April 2024.
Fokus utama sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait dengan dana kampanye.
Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang juga seorang pengacara, serta perwakilan dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
Melansir Batamnews, Abhan menyoroti bahwa partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.
Ia juga menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat mencakup pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lebih lanjut, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam laporan dana kampanye.
Sidang ini juga membahas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga:
KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya
Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri, Rosnawati, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahap awal dalam pembacaan laporan dari pelapor, dan akan diikuti oleh tahap jawaban dari pihak terlapor.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan kesimpulan dari para pihak sebelum pembacaan putusan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum pelapor, Abhan, menjelaskan bahwa mantan Bendahara Partai Nasdem telah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP dilakukan karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga dinilai fiktif.
"Dana kampanye tersebut sudah dicabut oleh Partai Nasdem karena tidak ada laporan LPPDK. Karena tidak menyampaikan laporan, artinya calon legislatif tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi," ujarnya.
Sidang mengenai pelanggaran administrasi ini ditunda karena pihak terlapor belum siap memberikan jawaban. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ilyas Sabli Diberhentikan Jadi Anggota DPRD Kepri karena Dugaan Korupsi, Siapa Penggantinya?
-
Daftar 50 Caleg DPRD Kota Batam yang Terpilih di Pemilu 2024
-
Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua DPW Partai Nasdem Muhammad Rudi
-
Wanita di Lingga Terjebak Cinta Terlarang, Diancam Selingkuhan Sebar Video Syur Berujung Lapor Polisi
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram