SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23 April 2024.
Fokus utama sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait dengan dana kampanye.
Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang juga seorang pengacara, serta perwakilan dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
Melansir Batamnews, Abhan menyoroti bahwa partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.
Ia juga menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat mencakup pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lebih lanjut, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam laporan dana kampanye.
Sidang ini juga membahas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga:
KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya
Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri, Rosnawati, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahap awal dalam pembacaan laporan dari pelapor, dan akan diikuti oleh tahap jawaban dari pihak terlapor.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan kesimpulan dari para pihak sebelum pembacaan putusan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum pelapor, Abhan, menjelaskan bahwa mantan Bendahara Partai Nasdem telah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP dilakukan karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga dinilai fiktif.
"Dana kampanye tersebut sudah dicabut oleh Partai Nasdem karena tidak ada laporan LPPDK. Karena tidak menyampaikan laporan, artinya calon legislatif tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi," ujarnya.
Sidang mengenai pelanggaran administrasi ini ditunda karena pihak terlapor belum siap memberikan jawaban. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ilyas Sabli Diberhentikan Jadi Anggota DPRD Kepri karena Dugaan Korupsi, Siapa Penggantinya?
-
Daftar 50 Caleg DPRD Kota Batam yang Terpilih di Pemilu 2024
-
Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua DPW Partai Nasdem Muhammad Rudi
-
Wanita di Lingga Terjebak Cinta Terlarang, Diancam Selingkuhan Sebar Video Syur Berujung Lapor Polisi
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal