SuaraBatam.id - Harry Yanto resmi bergabung dengan DPRD Kepri usai dilantik dalam sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak hari ini. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi yang sebelumnya diduduki oleh Ilyas Sabli. Ilyas Sabli diberhentikan karena tersandung kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2025.
Wakil Ketua I DPRD Kepri Raden Hari Thahyono yang memimpin sidang paripurna tersebut menekankan bahwa pergantian antarwaktu dalam keanggotaan DPRD merupakan hal yang lumrah.
"Proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Raden.
Pelantikan Harry Yanto diharapkan menjadi babak baru bagi DPRD Kepri. Masyarakat Kepri tentu menaruh harapan agar wakil rakyat mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, terlebih setelah kasus yang melibatkan Ilyas Sabli.
Baca Juga: Antisipasi Ledakan Penumpang: 211 Kapal Siap Layani Mudik di Kepri, Gelombang Diprediksi Normal
Baca juga:
Siapa RBS? Diduga Aktor di Balik Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
Dalam pesannya kepada Harry Yanto, Raden Hari Thahyono mengingatkan pentingnya mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik.
Selain itu, Raden juga berpesan agar Harry Yanto memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Jarang-jarang, Harga Cabai di Batam Turun Jelang Idul Fitri, Warga Bisa Serbu Pasar Ini
"Integritas menjadi hal yang krusial bagi seorang anggota dewan," tambahnya.
Pelantikan Harry Yanto disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Adi Prihantara, para Kepala OPD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Dengan bergabungnya Harry Yanto, diharapkan komposisi DPRD Kepri kembali lengkap dan dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
Berita Terkait
-
Menyoal Nagita Slavina: Ini Jawaban Ulama soal Dosa Makan Babi vs Korupsi
-
Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?
-
Berkaca dari Kasus Nagita Slavina, Apakah Dosa Makan Babi Lebih Besar dari Korupsi?
-
Kasus Investasi Fiktif, KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Bos Taspen
-
Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!