SuaraBatam.id - Harry Yanto resmi bergabung dengan DPRD Kepri usai dilantik dalam sidang paripurna di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak hari ini. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi yang sebelumnya diduduki oleh Ilyas Sabli. Ilyas Sabli diberhentikan karena tersandung kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2025.
Wakil Ketua I DPRD Kepri Raden Hari Thahyono yang memimpin sidang paripurna tersebut menekankan bahwa pergantian antarwaktu dalam keanggotaan DPRD merupakan hal yang lumrah.
"Proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Raden.
Pelantikan Harry Yanto diharapkan menjadi babak baru bagi DPRD Kepri. Masyarakat Kepri tentu menaruh harapan agar wakil rakyat mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, terlebih setelah kasus yang melibatkan Ilyas Sabli.
Baca juga:
Siapa RBS? Diduga Aktor di Balik Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
Dalam pesannya kepada Harry Yanto, Raden Hari Thahyono mengingatkan pentingnya mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik.
Selain itu, Raden juga berpesan agar Harry Yanto memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Antisipasi Ledakan Penumpang: 211 Kapal Siap Layani Mudik di Kepri, Gelombang Diprediksi Normal
"Integritas menjadi hal yang krusial bagi seorang anggota dewan," tambahnya.
Pelantikan Harry Yanto disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Adi Prihantara, para Kepala OPD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Dengan bergabungnya Harry Yanto, diharapkan komposisi DPRD Kepri kembali lengkap dan dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram