SuaraBatam.id - Seorang perempuan di Malaysia divonis 10 tahun penjara karena sengaja menyiram pria down syndrom dengan air panas di dalam lift sebuah apartemen yang viral minggu lalu.
Dia juga didenda RM6,000 oleh pengadilan setempat. Oo Saw Kee, 39 tahun, mengaku bersalah karena menyerang A. Solairaj, 33 tahun, di Apartemen I-Park di Bayan Lepas pada 19 April lalu.
Diberitakan sebelumnya seorang wanita terekam kamera menyiramkan air panas ke pria Down Syndrome di dalam lift apartemen secara tiba-tiba, Jumat 19 April 2024.
Baca juga:
Indonesia Kalah Jauh, Gaji Fresh Graduate di Singapura Jadi Rp50 Juta
Dugaan Pelanggaran Pemilu Partai Nasdem di Lingga
Akibatnya pria down syndrome, 33 tahun itu mengalami luka bakar di bagian depan dan belakang tubuhnya. Dari penyelidikan polisi diduga motif penyiraman itu karena perselisihan.
Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Penang. Sementara polisi menangkap wanita berusia 39 tahun itu pada hari Sabtu 20 April. Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk komunitas penyandang disabilitas di Malaysia.
Berita Terkait
-
Ini Video Detik-detik Dua Helikopter Militer Malaysia Bertabrakan, 10 Prajurit Meninggal
-
Viral di Media Sosial Malaysia: Letusan Gunung Ruang Berpotensi Hujan Asam Beracun, Benarkah?
-
Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan Rute Ini Akibat Erupsi Gunung Ruang
-
130 WNI Ditangkap di Perkebunan Sawit Malaysia, Apa Kata KBRI?
-
Pesawat Latih Singapura Jatuh di Malaysia Tewaskan 2 Orang
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025