Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 19 Februari 2024 | 13:08 WIB
Ilustrasi PMI [antara]

SuaraBatam.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Kuala Lumpur tengah memantau situasi terkait penangkapan 130 WNI dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, Malaysia pada 18 Februari.

“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, dilansir dari antara, Senin.

Meskipun belum menerima notifikasi resmi, KBRI Kuala Lumpur siap memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk percepatan pemulangan bagi WNI yang termasuk kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.

Operasi gabungan ini dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, dan turut menangkap dua warga negara Bangladesh.

Baca juga:

Ini 10 Partai dengan Perolehan Suara Tertinggi di Kepri, Golkar Merajai

Putra Muhammad Rudi, Randi Zulmariadi Unggul

Permukiman tersebut telah berdiri selama empat tahun dan dilengkapi dengan listrik. Para WNI diduga menyewa permukiman ini dari warga lokal dengan biaya sekitar Rp19,6 juta per bulan untuk 0,6 hektare lahan.

Sebagian besar WNI yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi.

“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata
Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha, seperti dilaporkan Bernama.

Mereka semua tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

Load More