Eko Faizin
Rabu, 04 Maret 2026 | 22:31 WIB
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen [unsplash]
Baca 10 detik
  • Disnakertrans Kepri mengimbau perusahaan untuk segera membayar THR.
  • Jika terlambat, perusahaan terancam didenda lima persen dari total THR.
  • Selain itu, THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil.

SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) mengingatkan perusahaan jangan sampai terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kepri Said Idris menyampaikan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR terancam didenda lima persen dari total yang harus dibayarkan.

"Pembayaran denda lima persen itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tetap membayarkan THR pekerja secara penuh," katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).

Said menyebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, telah diatur pembayaran THR keagamaan paling lambat H-7 Lebaran.

Menurut Said, pihaknya telah mengimbau perusahaan mempercepat pembayaran THR guna mendorong perputaran ekonomi sekaligus membantu daya beli masyarakat, khususnya pekerja.

Selain itu, ia menekankan THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil, dengan ketentuan besaran bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan sebesar satu bulan upah, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 1-12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

"Jika perusahaan tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha," ungkap Said.

Said menambahkan Disnakertrans Kepri sudah membuka posko pengaduan THR di semua kabupaten/kota setempat, termasuk di kawasan industri Batam, Bintan dan Karimun.

Masyarakat/pekerja bisa membuat pengaduan dengan datang langsung ke posko THR atau secara daring dengan mengisi formulir di laman https://bit.ly/formposthrpekerjaperusahaan2026.

Melalui posko tersebut, pekerja juga dapat berkonsultasi terkait status pekerja dan besaran THR yang harus diterima. Pegawai Disnaker akan membantu perhitungan seberapa besar hak THR yang akan diterima pekerja.

Lanjutnya, Bidang Hubungan Industrial bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri siap mendampingi atau mediasi apabila ada kendala terkait pembayaran THR antara perusahaan dan pekerja.

"Tahun lalu, ada sekitar 30 pengaduan soal THR se-Kepri, tapi rata-rata dapat diselesaikan. Alhamdulillah, perusahaan di Kepri masih patuh terhadap regulasi yang berlaku ikhwal pembayaran THR," tegas Said. (Antara)

Load More