- Disnakertrans Kepri mengimbau perusahaan untuk segera membayar THR.
- Jika terlambat, perusahaan terancam didenda lima persen dari total THR.
- Selain itu, THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil.
SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) mengingatkan perusahaan jangan sampai terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kepri Said Idris menyampaikan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR terancam didenda lima persen dari total yang harus dibayarkan.
"Pembayaran denda lima persen itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tetap membayarkan THR pekerja secara penuh," katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).
Said menyebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, telah diatur pembayaran THR keagamaan paling lambat H-7 Lebaran.
Menurut Said, pihaknya telah mengimbau perusahaan mempercepat pembayaran THR guna mendorong perputaran ekonomi sekaligus membantu daya beli masyarakat, khususnya pekerja.
Selain itu, ia menekankan THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil, dengan ketentuan besaran bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan sebesar satu bulan upah, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 1-12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
"Jika perusahaan tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha," ungkap Said.
Said menambahkan Disnakertrans Kepri sudah membuka posko pengaduan THR di semua kabupaten/kota setempat, termasuk di kawasan industri Batam, Bintan dan Karimun.
Masyarakat/pekerja bisa membuat pengaduan dengan datang langsung ke posko THR atau secara daring dengan mengisi formulir di laman https://bit.ly/formposthrpekerjaperusahaan2026.
Melalui posko tersebut, pekerja juga dapat berkonsultasi terkait status pekerja dan besaran THR yang harus diterima. Pegawai Disnaker akan membantu perhitungan seberapa besar hak THR yang akan diterima pekerja.
Lanjutnya, Bidang Hubungan Industrial bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri siap mendampingi atau mediasi apabila ada kendala terkait pembayaran THR antara perusahaan dan pekerja.
"Tahun lalu, ada sekitar 30 pengaduan soal THR se-Kepri, tapi rata-rata dapat diselesaikan. Alhamdulillah, perusahaan di Kepri masih patuh terhadap regulasi yang berlaku ikhwal pembayaran THR," tegas Said. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat