Dugaan Pelanggaran Pemilu Partai Nasdem di Lingga Disidangkan, Apa yang Disorot?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 April 2024 | 19:35 WIB
Dugaan Pelanggaran Pemilu Partai Nasdem di Lingga Disidangkan, Apa yang Disorot?
Ilustrasi pelanggaran pemilu. [Ist]

SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23 April 2024.

Fokus utama sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait dengan dana kampanye.

Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang juga seorang pengacara, serta perwakilan dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Melansir Batamnews, Abhan menyoroti bahwa partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

Ia juga menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat mencakup pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Lebih lanjut, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam laporan dana kampanye.

Sidang ini juga membahas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca juga:

KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya

Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri, Rosnawati, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahap awal dalam pembacaan laporan dari pelapor, dan akan diikuti oleh tahap jawaban dari pihak terlapor.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan kesimpulan dari para pihak sebelum pembacaan putusan.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum pelapor, Abhan, menjelaskan bahwa mantan Bendahara Partai Nasdem telah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP dilakukan karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga dinilai fiktif.

"Dana kampanye tersebut sudah dicabut oleh Partai Nasdem karena tidak ada laporan LPPDK. Karena tidak menyampaikan laporan, artinya calon legislatif tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi," ujarnya.

Sidang mengenai pelanggaran administrasi ini ditunda karena pihak terlapor belum siap memberikan jawaban. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 14.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini