Dugaan Pelanggaran Pemilu Partai Nasdem di Lingga Disidangkan, Apa yang Disorot?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 April 2024 | 19:35 WIB
Dugaan Pelanggaran Pemilu Partai Nasdem di Lingga Disidangkan, Apa yang Disorot?
Ilustrasi pelanggaran pemilu. [Ist]

SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu tahun ini, Selasa, 23 April 2024.

Fokus utama sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait dengan dana kampanye.

Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang juga seorang pengacara, serta perwakilan dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Melansir Batamnews, Abhan menyoroti bahwa partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

Ia juga menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat mencakup pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Lebih lanjut, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam laporan dana kampanye.

Sidang ini juga membahas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca juga:

KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya

Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini