SuaraBatam.id - Seorang wanita di Lingga, Kepri, harus menelan pil pahit akibat terjerat hubungan terlarang. Ia diperas oleh selingkuhannya dengan ancaman penyebaran video syur, jika tak mau memberikan uang.
Terjebak rasa takut dan malu, wanita ini nekat menyerahkan uang Rp11 juta secara bertahap kepada sang selingkuhan. Tak tahan terus diperas, ia akhirnya berani melapor ke polisi.
Polisi kemudian menahan tersangka yang diketahui berinisial ZZ, merupakan warga Kabupaten Bintan.
"Tersangka berinisial ZZ. Korban sudah bersuami," ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Senin, 12 Februari 2024, dilansir dari Batamnews.
Menurut AKP Idris, membenarkan ZZ mengancam kekasihnya menyebarkan video syur bila tidak mengirimkan uang. Sebelumnya korban sudah menyerahkan uang Rp11 juta secara bertahap.
Baca juga:
Seorang wanita di Lingga, Kepri, harus menelan pil pahit akibat terjerat hubungan terlarang
Oknum Pimpinan dan Pembina Pesantren di Lingga Cabuli 10 Santriwati, Modus Dijanjikan Nilai Bagus
"Ancamannya jika tidak memberikan uang akan menyebarkan video porno yang pernah dilakukan oleh keduanya. Video porno itulah ancamannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban," kata AKP Idris.
Tersangka ditangkap Tanjung Duren, Jakarta Barat, untuk mengamankan tersangka.
"Kami melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Barat untuk menangkap ZZ," ungkap AKP Idris.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi 1 unit handphone, 1 simcard Telkomsel, 7 lembar print out screenshot bukti transfer uang, serta 1 akun Facebook atas nama Zam-zam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008.