Wanita di Lingga Terjebak Cinta Terlarang, Diancam Selingkuhan Sebar Video Syur Berujung Lapor Polisi

Seorang wanita di Lingga, Kepri, harus menelan pil pahit akibat terjerat hubungan terlarang

Eliza Gusmeri
Selasa, 13 Februari 2024 | 13:52 WIB
Wanita di Lingga Terjebak Cinta Terlarang, Diancam Selingkuhan Sebar Video Syur Berujung Lapor Polisi
Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com/David Dvořáček)

SuaraBatam.id - Seorang wanita di Lingga, Kepri, harus menelan pil pahit akibat terjerat hubungan terlarang. Ia diperas oleh selingkuhannya dengan ancaman penyebaran video syur, jika tak mau memberikan uang.

Terjebak rasa takut dan malu, wanita ini nekat menyerahkan uang Rp11 juta secara bertahap kepada sang selingkuhan. Tak tahan terus diperas, ia akhirnya berani melapor ke polisi.

Polisi kemudian menahan tersangka yang diketahui berinisial ZZ, merupakan warga Kabupaten Bintan.

"Tersangka berinisial ZZ. Korban sudah bersuami," ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Senin, 12 Februari 2024, dilansir dari Batamnews.

Menurut AKP Idris, membenarkan ZZ mengancam kekasihnya menyebarkan video syur bila tidak mengirimkan uang. Sebelumnya korban sudah menyerahkan uang Rp11 juta secara bertahap.

Baca juga:

Seorang wanita di Lingga, Kepri, harus menelan pil pahit akibat terjerat hubungan terlarang

Oknum Pimpinan dan Pembina Pesantren di Lingga Cabuli 10 Santriwati, Modus Dijanjikan Nilai Bagus

"Ancamannya jika tidak memberikan uang akan menyebarkan video porno yang pernah dilakukan oleh keduanya. Video porno itulah ancamannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban," kata AKP Idris.

Tersangka ditangkap Tanjung Duren, Jakarta Barat, untuk mengamankan tersangka.

"Kami melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Barat untuk menangkap ZZ," ungkap AKP Idris.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi 1 unit handphone, 1 simcard Telkomsel, 7 lembar print out screenshot bukti transfer uang, serta 1 akun Facebook atas nama Zam-zam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini