SuaraBatam.id - Seorang anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) bernama Khairurrijal dinonaktifkan sementara setelah ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penonaktifan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum yang berlaku.
"Iya. Untuk sementara sudah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum yang berlaku," kata anggota Bawaslu Kepri Rosnawati di Tanjungpinang, Jumat.
Khairurrijal ditangkap dalam Operasi Antik Seligi 2024 oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Batam.
Baca juga:
Warga Batam Sambut Pembukaan Pasar Dragon Lake Bengkong Usai Direlokasi
Mengingat Lansia, Ditjen PHU Minta Prosesi Pelepasan CJH Tak Berlama-lama
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Donny Alexander mengatakan Khairurrijal ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam, Rabu (3/4).
Hasil tes urine menunjukkan dia positif narkoba, namun jenisnya masih diselidiki. Saat ini, Khairurrijal ditahan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada kepolisian," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril tidak mengetahui detail aktivitas Khairurrijal sebelum penangkapan.
"Selepas dari Batam, saya langsung menghadiri acara di Lingga," ucapnya.
Sebelumnya, dia menjabat Ketua Bawaslu Natuna periode 2018-2023 dan saat ini Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kepri.