Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 02 April 2024 | 17:37 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022 dengan anggaran Rp10 miliar.

Kasusnya mencuat setelah laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Intelijen dan Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri.

Saat ini pihaknya sedang masih proses mengumpulkan bukti.

"Penanganan kasus ini bermula dengan adanya laporan dari masyarakat setempat," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.

Dugaan korupsi ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis cs Rugikan Negara Rp271 Triliun

Heboh Korupsi Timah, Rp271 Triliun Bisa Buat Apa Saja? Ini Kata Netizen

Tim Kejati Kepri telah memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen, dan melakukan tinjauan lapangan bersama tim ahli. Hasilnya, ditemukan kesesuaian fakta hukum adanya dugaan korupsi.

Denny menjelaskan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama tim ahli,.

Tim penyelidik juga melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan, yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

Load More