SuaraBatam.id - Arisan online familiar di kalangan masyarakat. Baru-baru ini, kasus arisan online merugikan nasabahnya terjadi di Tanjungpinang.
Diketahui, kasus arisan arisan di Tanjungpinang diikuti lebih dari 100 orang.
Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum Faisal mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja dan ibu rumah tangga tidak tergiur dengan arisan online yang menawarkan keuntungan ganda.
"Arisan daring itu hanya kemasan. Ini mungkin semacam investasi, tetapi menawarkan keuntungan jauh di atas bunga bank. Tentu ini harus dicurigai, apa investasi?" kata Faisal dikutip dari Antara, Minggu (24/10/2021).
"Salah satu korban, pernah berkonsultasi kepada saya. Jadi saya mengetahui permasalahannya," sambung dia.
Faisal mengatakan unsur pidana dalam kasus ini dapat dianalisis dari peristiwanya, apakah ada bujuk rayu penanggung jawab arisan itu kepada warga, dan pola promosinya.
"Kalau sudah ditangani polisi, nanti pasti dilihat apakah ada unsur pelanggaran UU ITE atau tidak, termasuk pidana umum seperti penipuan atau penggelapan," ucapnya.
Lebih dari 100 orang diduga menjadi korban penipuan arisan online di Kota Tanjungpinang. Para korban minta identitas mereka disamarkan karena merasa malu.
D, salah seorang korban, di Tanjungpinang, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
"Saya sempat ikut arisan ini selama dua bulan," kata D kepada sejumlah wartawan.
Dalam pertemuan itu juga ada sebanyak 6 orang korban lainnya. Menurut mereka, A arisan itu dikelola oleh V, yang disebut-sebut sebagai "owner" arisan tersebut.
V memiliki rumah makan cepat saji, yang belum lama ini tutup.
"Kami tidak tau mulainya sejak kapan. Ada yang mengatakan baru berjalan 4 bulan," ucap S, yang juga korban.
Nasib S jauh lebih buruk dibanding korban lainnya. Ia mengalami kerugian hingga Rp15 juta, namun belum memperoleh hasil.
S sempat bertengkar dengan suaminya lantaran kehilangan uang Rp15 juta.
Berita Terkait
-
Alhamdulillah, Rumah Sakit di Tanjungpinang Nihil Pasien Covid-19
-
Waspada Daging Babi Seludupan di Bintan, Ini yang Dilakukan Kepala Karantina
-
Tanjungpinang Naik Level II, Ini 5 Daerah yang Masih PPKM 1 di Kepri
-
Dinas Kesehatan Tanjungpinang Gratiskan Biaya Antigen untuk Peserta SKD CPNS
-
KKP Tanjungpinang Sediakan Lokasi Vaksinasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar