SuaraBatam.id - Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam meringkus apal berbendera Singapura yang membawa 20 ton limbah B3. Sampah berbahaya itu diduga akan dibuang di perairan Batam.
Kapal dengan nama KM Cramoil Oil itu diamakan petugas saat hendak masuk perairan Batam pada pertengahan Juni 2021 lalu. KSOP terlebih dahulu menyelidiki kasus ini sebelum akhirnya dirilis pada Jumat (16/7/2021).
Kasus ini terungkap usai awalnya petugas curiga pada kapal asing masuk secara ilegal dan melakukan manuver. Saat ditangkap didapati 1 orang nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KM Cramoil Oli itu diketahui membawa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Singapura.
Petugas lantas meminta nakhoda kapal untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen. Namun, ABK kapal sama sekali tidak bisa menujukkan hal itu.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal bernama lambung KM Cramoil Oil tersebut kedapatan membawa 20 ton limbah B3 dari negara Singapura," kata Kepala KSOP Khusus Batam, Mugem Sartoto, melansir Batamnews, Kamis (15/7/2021).
Sebelum memasuki kawasan Batam, Kapal tersebut sempat berputar-putar di perairan Out Port Limited (OPL) perbatasan negara selama tiga hari.
Limbah B3 yang dibawa KM Cramoil Oil dari Singapura itu, diduga rencananya akan dibuang secara ilegal di perairan Batam.
"Kapal itu, didalam porskelirisnya menyatakan null kargo (kosong) atau tidak ada muatan, namun ternyata membawa limbah. Inilah yang membuat kita curiga dan penasaran, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Dibawa ke RS tapi Penuh, Warga Batam Meninggal di Rumah
Limbah B3 tersebut diduga kuat berasal dari sebuah perusahaan asal Singapura. Kepada petugas, nahkoda kapal itu mengaku sudah berulang kali buang sambah berbahaya ke perairan Batam selama tahun 2021.
Total limbah B3 yang dibawa sejak awal telah mencapai jumlah 273 ton, menuju perbatasan perairan OPL Singapura dan Batam.
Guna memastikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut, KSOP membawa kapal dan barang bukti limbah B3 tersebut untuk dilakukan penyelidikan intensif, terkait dugaan indikasi pembuangan limbah di perairan Batam.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Pemalsuan Surat Vaksin, Pemkot Akan Seleksi Ketat Relawan Covid-19
-
Sindikat Surat Vaksin Covid-19 Palsu Tumbuh Subur di Kota Batam, Relawan Jadi Tersangka
-
5 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi di Batam Diciduk, Ini Modusnya
-
Bisnis Surat Antigen Palsu Batam, Pelaku Masuk WAG Dinkes dan Jadi Relawan Covid-19
-
Pedagang Tiban Center Protes PPKM, Kasatpol PP Batam: Tidak Bermaksud Matikan Usaha
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026