Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:29 WIB
Petugas KSOP Batam mengamankan sebuah kapal KM Cramoil Oil berbendera Singapura.(Batamnews)

SuaraBatam.id - Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam meringkus apal berbendera Singapura yang membawa 20 ton limbah B3. Sampah berbahaya itu diduga akan dibuang di perairan Batam.

Kapal dengan nama KM Cramoil Oil itu diamakan petugas saat hendak masuk perairan Batam pada pertengahan Juni 2021 lalu. KSOP terlebih dahulu menyelidiki kasus ini sebelum akhirnya dirilis pada Jumat (16/7/2021). 

Kasus ini terungkap usai awalnya petugas curiga pada kapal asing masuk secara ilegal dan melakukan manuver. Saat ditangkap didapati 1 orang nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KM Cramoil Oli itu diketahui membawa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Singapura.

Baca Juga: Sempat Dibawa ke RS tapi Penuh, Warga Batam Meninggal di Rumah

Petugas lantas meminta nakhoda kapal untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen. Namun, ABK kapal sama sekali tidak bisa menujukkan hal itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal bernama lambung KM Cramoil Oil tersebut kedapatan membawa 20 ton limbah B3 dari negara Singapura," kata Kepala KSOP Khusus Batam, Mugem Sartoto, melansir Batamnews, Kamis (15/7/2021).

Sebelum memasuki kawasan Batam, Kapal tersebut sempat berputar-putar di perairan Out Port Limited (OPL) perbatasan negara selama tiga hari.

Limbah B3 yang dibawa KM Cramoil Oil dari Singapura itu, diduga rencananya akan dibuang secara ilegal di perairan Batam.

"Kapal itu, didalam porskelirisnya menyatakan null kargo (kosong) atau tidak ada muatan, namun ternyata membawa limbah. Inilah yang membuat kita curiga dan penasaran, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemkot Batam dan Tanjungpinang Jamin Kebutuhan Warga Terdampak PPKM

Limbah B3 tersebut diduga kuat berasal dari sebuah perusahaan asal Singapura. Kepada petugas, nahkoda kapal itu mengaku sudah berulang kali buang sambah berbahaya ke perairan Batam selama tahun 2021.

Total limbah B3 yang dibawa sejak awal telah mencapai jumlah 273 ton, menuju perbatasan perairan OPL Singapura dan Batam.

Guna memastikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut, KSOP membawa kapal dan barang bukti limbah B3 tersebut untuk dilakukan penyelidikan intensif, terkait dugaan indikasi pembuangan limbah di perairan Batam.

Load More