
SuaraBatam.id - Kasus surat vaksinasi Covid-19 palsu di Batam berbuntut panjang. Setelah berhasil membongkar bisnis ini, Satreskrim Polresta Barelang juga menemukan fakta pelaku sengaja menyasar para pencari kerja di Batam.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, pelaku menyasar pencaker di Batam karena persyaratan utama wajib memiliki kartu vaksinasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Ironisnya, sindikat yang berjumlah lima orang tersangka ini, salah satu tersangka atas nama Leo Chandra, diketahui merupakan oknum relawan yang bertugas untuk melakukan validasi data penerima vaksin.
"Sindikat berjumlah lima orang, mereka adala Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18)," jelas AKP Juwita di Mapolresta Barelang, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Legislator PDIP Usul Lockdown Jadi Skenario Terburuk Covid-19 Tembus 100 Ribu Per Hari
Masing-masing pelaku punya tugas masing-masing. Leo Chandra yang menjadi otak dan pengagas, sementara tersangka Herman untuk mencari korban, seterusnya Herman menemui tersangka Fuad di lokasi kerja dan memberitahukan bahwa memiliki kenalan yang dapat mengakses data penerima vaksin.
"Setelah pertemuan itu, Fuad menemui salah satu rekan kerjanya dan mengatakan bahwa dengan biaya Rp 300 ribu sudah bisa memiliki kartu keterangan vaksin," lanjutnya.
Tersangka Fuad berhasil mengumpulkan data dari 17 orang korban, yang mengaku sangat membutuhkan kartu keterangan vaksin. Terlebih saat itu Batam tengah kehabisan vaksin Covid-19. Dari bisnis ini Fuad berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 6,2 juta yang kemudian diserahkan kepada Herman.
"Herman kemudian memberikan fee sebesar Rp 500 ribu kepada Fuad dan dia (Herman) juga mengambil fee dengan besaran Rp 900 ribu. Sebelum sisa nya diserahkan kepada tersangka Leo," terangnya.
Sementara untuk tersangka Rahmatullah Adnan dan Rahmad Ramadhan diamankan secara terpisah. Sebelum melakukan pemalsuan sertifikat, tersangka Rahmad Ramadhan sudah mengetahui bahwa tersangka Rahmatullah Adnan adalah salah satu relawan vaksinasi di Batam.
Baca Juga: DPR: Perlu Perhatian Ekstra terkait Pembayaran Insentif Nakes Covid-19
Ia lantas mengajak untuk mencari warga yang tengah membutuhkan surat keterangan vaksin, dan tersangka Rahmatullah Adnan menyetujui dengan biaya Rp 250 ribu per surat keterangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pernyataan Plin Plan Luhut dalam Menangani Covid-19
-
Ada Jenazah COVID-19 Dibungkus Plastik Bening, Dinkes KBB Angkat Bicara
-
Cerita Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19: Kita Jangan Sombong kepada Allah
-
Wow, Brunei Darussalam Catat Rekor 400 Hari Tanpa Penularan Lokal Covid-19
-
Jangan Anggap Covid-19 Sebagai Flu Biasa, Ini Risikonya
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan