SuaraBatam.id - Kasus surat vaksinasi Covid-19 palsu di Batam berbuntut panjang. Setelah berhasil membongkar bisnis ini, Satreskrim Polresta Barelang juga menemukan fakta pelaku sengaja menyasar para pencari kerja di Batam.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, pelaku menyasar pencaker di Batam karena persyaratan utama wajib memiliki kartu vaksinasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Ironisnya, sindikat yang berjumlah lima orang tersangka ini, salah satu tersangka atas nama Leo Chandra, diketahui merupakan oknum relawan yang bertugas untuk melakukan validasi data penerima vaksin.
"Sindikat berjumlah lima orang, mereka adala Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18)," jelas AKP Juwita di Mapolresta Barelang, Kamis (15/7/2021).
Masing-masing pelaku punya tugas masing-masing. Leo Chandra yang menjadi otak dan pengagas, sementara tersangka Herman untuk mencari korban, seterusnya Herman menemui tersangka Fuad di lokasi kerja dan memberitahukan bahwa memiliki kenalan yang dapat mengakses data penerima vaksin.
"Setelah pertemuan itu, Fuad menemui salah satu rekan kerjanya dan mengatakan bahwa dengan biaya Rp 300 ribu sudah bisa memiliki kartu keterangan vaksin," lanjutnya.
Tersangka Fuad berhasil mengumpulkan data dari 17 orang korban, yang mengaku sangat membutuhkan kartu keterangan vaksin. Terlebih saat itu Batam tengah kehabisan vaksin Covid-19. Dari bisnis ini Fuad berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 6,2 juta yang kemudian diserahkan kepada Herman.
"Herman kemudian memberikan fee sebesar Rp 500 ribu kepada Fuad dan dia (Herman) juga mengambil fee dengan besaran Rp 900 ribu. Sebelum sisa nya diserahkan kepada tersangka Leo," terangnya.
Sementara untuk tersangka Rahmatullah Adnan dan Rahmad Ramadhan diamankan secara terpisah. Sebelum melakukan pemalsuan sertifikat, tersangka Rahmad Ramadhan sudah mengetahui bahwa tersangka Rahmatullah Adnan adalah salah satu relawan vaksinasi di Batam.
Baca Juga: Legislator PDIP Usul Lockdown Jadi Skenario Terburuk Covid-19 Tembus 100 Ribu Per Hari
Ia lantas mengajak untuk mencari warga yang tengah membutuhkan surat keterangan vaksin, dan tersangka Rahmatullah Adnan menyetujui dengan biaya Rp 250 ribu per surat keterangan.
Dari penjualan sertifikat palsu, keduanya berhasil mengumpulkan uang tunai Rp 1,4 juta, sementara tersangka Rahman yang memasarkan kartu vaksin sudah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 700 ribu untuk dirinya sendiri.
Meski demikian, AKP Juwita menerangkan kesamaan kelima tersangka adalah data penerima vaksin fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Rempang Cate yang sebelumnya pernah melalukan kegiatan vaksin masal di Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal.
Penambahan data penerima vaksin ini kemudian diketahui oleh Kepala Puskesmas pada, Rabu (7/7/2021) lalu.
Untuk diketahui pada, Selasa (6/7/2021) kemarin tiga Faskes di Batam yakni Klinik Graha Hermin, Puskesmas Tanjung Uncang, dan Puskesmas Rempang Cate melaksanakan vaksinasi masal di Sport Hall Tumenggung.
Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi yakni Sinovac, dan merupakan sisa stok dari ketiga faskes tersebut. Pihak Puskesmas Rempang Cate belakangan menemukan keanehan data yang tidak sesuai antara data pada sistem online, dengan data yang dilakukan secara manual oleh petugas/relawan.
Berita Terkait
-
Pernyataan Plin Plan Luhut dalam Menangani Covid-19
-
Ada Jenazah COVID-19 Dibungkus Plastik Bening, Dinkes KBB Angkat Bicara
-
Cerita Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19: Kita Jangan Sombong kepada Allah
-
Wow, Brunei Darussalam Catat Rekor 400 Hari Tanpa Penularan Lokal Covid-19
-
Jangan Anggap Covid-19 Sebagai Flu Biasa, Ini Risikonya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon