Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:41 WIB
AKP Juwita Oktaviani saat menghadirkan para pelaku pemalsu surat vaksin Covid-19 di Batam, Kamis (15/7/2021)[Suarabatam/nando]

Dari penjualan sertifikat palsu, keduanya berhasil mengumpulkan uang tunai Rp 1,4 juta, sementara tersangka Rahman yang memasarkan kartu vaksin sudah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 700 ribu untuk dirinya sendiri.

Meski demikian, AKP Juwita menerangkan kesamaan kelima tersangka adalah data penerima vaksin fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Rempang Cate yang sebelumnya pernah melalukan kegiatan vaksin masal di Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal.

Penambahan data penerima vaksin ini kemudian diketahui oleh Kepala Puskesmas pada, Rabu (7/7/2021) lalu.

Untuk diketahui pada, Selasa (6/7/2021) kemarin tiga Faskes di Batam yakni Klinik Graha Hermin, Puskesmas Tanjung Uncang, dan Puskesmas Rempang Cate melaksanakan vaksinasi masal di Sport Hall Tumenggung.

Baca Juga: Legislator PDIP Usul Lockdown Jadi Skenario Terburuk Covid-19 Tembus 100 Ribu Per Hari

Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi yakni Sinovac, dan merupakan sisa stok dari ketiga faskes tersebut. Pihak Puskesmas Rempang Cate belakangan menemukan keanehan data yang tidak sesuai antara data pada sistem online, dengan data yang dilakukan secara manual oleh petugas/relawan.

"Karena sehari sebelumnya, vaksinasi masal di Sport Hall Tumenggung dilakukan. Pihak Puskesmas menemukan ada 32 orang terdaftar online. Seharusnya 1.020 orang, menjadi 1.052 orang. Namun secara manual data nya tidak ditemukan," tegas AKP Juwita.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More