SuaraBatam.id - Sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Para WNA itu dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin selama melakukan kegiatan syuting film di Batam.
"Kesembilan WNA itu dideportasi pada pada Jumat 18 April 2025, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, melansir batamnews.co.id, Sabtu (26/4/2025).
Para WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam.
Mereka diketahui melakukan pengambilan gambar untuk sebuah serial film yang akan ditayangkan di Singapura.
Faris mengatakan dari hasil pemeriksaan, para WNA itu telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan.
Namun, mereka tetap melanggar aturan keimigrasian karena tidak menggunakan jenis visa yang sesuai.
"WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukan melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
"Untuk kegiatan seperti produksi film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung Faris.
Dari penindakan tersebut, Faris menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Batam komitmen dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
"Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan orang asing di Indonesia berjalan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
WNA China Dideportasi
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial MX dideportasi dari Yogyakarta pada Rabu 5 Februari 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan proses pendeportasian MX ditandai dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," kata Tedy.
MX diketahui telah mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Warga China itu mencopot pakaian, merusak meja dan jendela.
Berita Terkait
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Ditjen Imigrasi Resmikan CGI di Hari Bakhti Imigrasi ke-76
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026