SuaraBatam.id - Sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Para WNA itu dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin selama melakukan kegiatan syuting film di Batam.
"Kesembilan WNA itu dideportasi pada pada Jumat 18 April 2025, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, melansir batamnews.co.id, Sabtu (26/4/2025).
Para WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam.
Mereka diketahui melakukan pengambilan gambar untuk sebuah serial film yang akan ditayangkan di Singapura.
Faris mengatakan dari hasil pemeriksaan, para WNA itu telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan.
Namun, mereka tetap melanggar aturan keimigrasian karena tidak menggunakan jenis visa yang sesuai.
"WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukan melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
"Untuk kegiatan seperti produksi film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung Faris.
Dari penindakan tersebut, Faris menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Batam komitmen dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
"Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan orang asing di Indonesia berjalan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
WNA China Dideportasi
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial MX dideportasi dari Yogyakarta pada Rabu 5 Februari 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan proses pendeportasian MX ditandai dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," kata Tedy.
MX diketahui telah mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Warga China itu mencopot pakaian, merusak meja dan jendela.
Berita Terkait
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Puji Dampak IBL All-Star 2026, Ditjen Imigrasi Bentuk Tim Permudah Masuknya Pemain Asing
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar