Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 26 April 2025 | 15:41 WIB
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam. [Istimewa]

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari langsung bergerak ke villa tempat MX menginap. Kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (31/1/2025).

Saat penyerahan MX, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.

Namun MX enggan diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.

Dari data yang diperoleh, MX tiba di Indonesia pada 23 Januari 2025 melalui penerbangan CZ3037 (China Southern) dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Ada beberapa langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN China itu. Antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya.

Tedy bilang segala biaya yang timbul dari pendeportasian WNA dibebankan kepada WNA itu sendiri. Jika tidak mampu maka akan dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.

Hal itu berlaku pula dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami Kantor Imigrasi Yogyakarta terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui program Tim Pengawasan Orang Asing," katanya.

Load More