SuaraBatam.id - Ombudsman Perwakilan Kepri meminta Pemda untuk menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak sebagai konsekuensi PPKM Darurat khususnya di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomi, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan usaha mikro dan menengah.
"Tentunya ini akan mempengaruhi pendapatan mereka, oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya," kata Lagat, Rabu (14/7/2021) kemarin.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021.
Baca Juga: Realokasi dan Refocusing untuk Percepat Serapan Anggaran Penanganan Covid-19
Bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat delapan provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level empat pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Batam dan Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, pada diktum kedelapan poin e, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemkot Batam, Pemkot Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Lagat.
Ia mengatakan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Hal itu kemudian dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021.
Baca Juga: Viral Kepala Desa Tak Percaya COVID-19 Sampai Pasang Spanduk: Isih Penak Jaman PKI
Lagat menyebut,, pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang yang penambahan suspek terpapar COVID-19 cenderung meningkat.
"Diharapkan dalam beberapa minggu ke depan angka terpapar COVID-19 akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herd immunitiy. Ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu, sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," ujarnya.
Pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wali Kota Tanjungpinang.
Apabila gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi, di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Lagat kepada Antara.
Berita Terkait
-
Timses RK-Suswono Klaim Terima Laporan Kecurangan Pilkada: Pembagian Uang hingga Sembako Pakai Kresek Merah
-
PBB: Israel Halangi Bantuan ke Gaza, Hanya Sepertiga Misi Disetujui
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Gaza Dilanda Krisis: Konvoi Bantuan Pangan Dijarah, Situasi Kemanusiaan Makin Memburuk
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya