SuaraBatam.id - Ombudsman Perwakilan Kepri meminta Pemda untuk menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak sebagai konsekuensi PPKM Darurat khususnya di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomi, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan usaha mikro dan menengah.
"Tentunya ini akan mempengaruhi pendapatan mereka, oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya," kata Lagat, Rabu (14/7/2021) kemarin.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021.
Bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat delapan provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level empat pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Batam dan Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, pada diktum kedelapan poin e, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemkot Batam, Pemkot Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Lagat.
Ia mengatakan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Hal itu kemudian dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021.
Baca Juga: Realokasi dan Refocusing untuk Percepat Serapan Anggaran Penanganan Covid-19
Lagat menyebut,, pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang yang penambahan suspek terpapar COVID-19 cenderung meningkat.
"Diharapkan dalam beberapa minggu ke depan angka terpapar COVID-19 akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herd immunitiy. Ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu, sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," ujarnya.
Pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wali Kota Tanjungpinang.
Apabila gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi, di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Lagat kepada Antara.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Batam Meninggal Akibat Corona Dalam Dua Pekan, Total Capai 408 Orang
-
Jaga 100 Titik Penyekatan PPKM Jadetabek, 1.649 Personel TNI-Polri dan Pemda Dibagi 2 Sif
-
Punya 5 Anak, Viral Pemilik Warkop Marahi dan Usir Satpol PP: Jangan Tindas Rakyat Kecil!
-
Tenda IGD di Area RSUD AM Parikesit Kukar Penuh, Puluhan Pasien Covid-19 Antre Dirawat
-
Realokasi dan Refocusing untuk Percepat Serapan Anggaran Penanganan Covid-19
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025