SuaraBatam.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng nurani masyarakat Indonesia.
Seorang bocah laki-laki berinisial MSG (6) menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya
Kasus ini terungkap setelah bocah tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, telantar selama tiga hari di rumah sakit.
Tidak ada seorang pun anggota keluarga yang mendampinginya.
Saat ditemukan, MSG mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala yang kemudian diketahui membutuhkan delapan jahitan.
Luka tersebut diduga kuat akibat hantaman benda tajam.
Saat ditemui tenaga medis dan kepolisian, dengan suara lirih sambil menangis, bocah itu mengaku bahwa ia telah dipukul dan dilukai menggunakan pisau oleh ayah tirinya.
"Dia cerita sambil menangis, katanya dipukul dan dianiaya pakai pisau," kata salah satu petugas yang menangani kasus ini, melansir Batamnews.co.id, Senin 26 Mei 2025.
Pihak Polsek Sei Beduk lalu memanggil kedua orang tua bocah tersebut untuk dimintai keterangan.
Sang ibu, Sri Rahayu (28), tampak tak kuasa membendung air mata ketika harus berhadapan dengan suaminya, Camay (31) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan alat bukti yang menguatkan pengakuan korban.
Perlindungan terhadap korban juga telah diambil alih oleh instansi terkait.
Polsek Sei Beduk menyatakan pihaknya serius menangani kasus ini dan akan memastikan korban mendapatkan keadilan.
"Kami sedang kumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya. Jika benar ada unsur pidana, akan kami proses tegas," kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Alex.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama setelah video dan foto korban tersebar di media sosial.
Banyak pihak meminta perlakuan hukum maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Berita Terkait
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran