Keterlibatan oknum dari internal perusahaan mempersulit petugas melakukan pelacakan. Terlebih, penjualan ini juga semakin dipermudah lantaran para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan
"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," kata Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau pAasal 372 dan atau pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dari dua sindikat ini, penyidik mengamankan empat truk CPO, sejumlah senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Zain.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Kota Batam dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 17 Juli 2020
-
Buaya Muara Mempersulit Evakuasi Nelayan Korban Kapal Karam
-
Buka Warung Nyambi Jualan Sabu, Warga Pelalawan Dicokok Polisi
-
Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris
-
Akses Internet Sulit, Warga Senempek Cari Sinyal di Saluran Sanitasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon