M Nurhadi
Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:42 WIB
Para tersangka perampok bersenjata api truk tangki minyak mentah sawit dan penampung minyak mentah sawit yang ditangkap Polda Riau, Kamis. (/AntaraAnggi Romadhoni)

Keterlibatan oknum dari internal perusahaan mempersulit petugas melakukan pelacakan. Terlebih, penjualan ini juga semakin dipermudah lantaran para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan

"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," kata Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau pAasal 372 dan atau pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dari dua sindikat ini, penyidik mengamankan empat truk CPO, sejumlah senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Zain.

Load More