SuaraBatam.id - Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus sindikat perampokan truk tangki minyak sawit. Tak tanggung-tanggung, kepolisian juga meringkus hingga jaringan penadahan.
Komplotan yang kerap beraksi di Riau dan sekitarnya ini tak segan-segan melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ada 12 tersangka yang berhasil diringkus dari jaringan ini.
Mereka merupakan komplotan yang membagi tugas dari tukang begal dengan menggunakan senjata api rakitan, penampung hingga koordinator.
"Selain itu, ada lima truk tangki yang turut kita amankan dari pengungkapan ini," kata Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Jumat (17/7/2020).
Kepolisian, melansir dari Antara menjelaskan, pengungkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan panjang usai peristiwa perampokan satu unit truk tangki di kawasan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 6 April 2020 lalu.
Tak lama berselang, jajaran Buser Polda Riau menangkap empat tersangka yang berinisial RC, sang aktor utama, CH, KW dan PD.
Komplotan Sadis
Zain menjelaskan, komplotan ini terkenal sadis. Mereka terbiasa mencegat truk tangki, melumpuhkan sopir dan menculiknya.
Baca Juga: Fakta di Balik Pembebasan Sara Connor, Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali
Tak cukup disitu, seusai sopir lumpuh, CPO dalam truk dipindahkan ke truk lainnya untuk dibawa ke lokasi penampungan. Selanjutnya, hasil jarahan ini dijual ke pelaku lainnya berinisial DN.
"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," kata Zain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto pasal 55 dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana denganancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pengembangan kasus
Dengan modal penangkapan tersebut, kepolisian kembali mengembangkan kasus. Hasilnya, delapan tersangka berhasil dibekuk petugas. Mereka merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Para pelaku memiliki modus, tutur Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Kota Batam dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 17 Juli 2020
-
Buaya Muara Mempersulit Evakuasi Nelayan Korban Kapal Karam
-
Buka Warung Nyambi Jualan Sabu, Warga Pelalawan Dicokok Polisi
-
Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris
-
Akses Internet Sulit, Warga Senempek Cari Sinyal di Saluran Sanitasi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026