Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 16 Juli 2020 | 08:23 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraBatam.id - Kepolisian Resor Pelalawan menangkap dua orang laki-laki yang kedapatan melakukan transaksi narboba.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CN (40) dan BS (45) yang merupakan pengguna dan pengendar sabu.

Keduanya diamankan di kediaman BS yang beralamat di Jalan Koridor Langgam Kilometer 3 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 18/45 WIB.

"Keduanya berstatus kurir dan pemakai. Barang bukti disita dari tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto seperti dikutip dari Riauonline.co.id --jaringan Suara.com, Kamis (16/7).

Baca Juga: Pembangunan Sumbat Saluran Air, Jalanan di Martapura Langganan 'Banjir'

Secara terpisah, Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi warga bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Koridor Langgam Km 3.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut tak lain merupakan warung dan kediaman milik tersangka BS.

Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.

Saat penggerebekan, petugas menangkap terduga pelaku dan memanggil saksi dalam melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu berukuran kecil seberat 4,6 gram.

Baca Juga: Sempat menelan Korban, Jembatan Suti Semarang Mulai Dibenahi

Selain itu juga ditemukan 11 paket kosong pembungkus sabu. Ada juga kaca pireks yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Barang bukti kita amankan dari lemari pakaian milik tersangka BS. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres," kata Gus Purwanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More