SuaraBatam.id - Kepolisian Resor Pelalawan menangkap dua orang laki-laki yang kedapatan melakukan transaksi narboba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial CN (40) dan BS (45) yang merupakan pengguna dan pengendar sabu.
Keduanya diamankan di kediaman BS yang beralamat di Jalan Koridor Langgam Kilometer 3 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 18/45 WIB.
"Keduanya berstatus kurir dan pemakai. Barang bukti disita dari tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto seperti dikutip dari Riauonline.co.id --jaringan Suara.com, Kamis (16/7).
Secara terpisah, Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi warga bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Koridor Langgam Km 3.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut tak lain merupakan warung dan kediaman milik tersangka BS.
Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.
Saat penggerebekan, petugas menangkap terduga pelaku dan memanggil saksi dalam melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu berukuran kecil seberat 4,6 gram.
Baca Juga: Pembangunan Sumbat Saluran Air, Jalanan di Martapura Langganan 'Banjir'
Selain itu juga ditemukan 11 paket kosong pembungkus sabu. Ada juga kaca pireks yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Barang bukti kita amankan dari lemari pakaian milik tersangka BS. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres," kata Gus Purwanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar