- Pemkab Natuna menetapkan status tanggap darurat cuaca ekstrem akibat El Nino.
- Keputusan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan.
- Kekeringan dan karhutla telah terjadi berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat.
SuaraBatam.id - Pemkab Natuna menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu fenomena El Nino.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Natuna Nurul Huda mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, dimana bencana cuaca ekstrem, kekeringan dan karhutla telah terjadi serta berpotensi meningkat dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Selama masa tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, instansi terkait, serta unsur lainnya diminta untuk melakukan langkah penanganan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
"Status ini berlaku selama tujuh hari terhitung mulai 26 Maret 2026, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai perkembangan situasi," kata Huda dikutip dari Antara, Minggu (29/3/2026).
Seluruh pembiayaan penanganan bencana akan dibebankan pada APBD kabupaten dan provinsi, serta APBN dan sumber lain yang sah.
Kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran gubernur terkait kesiapsiagaan karhutla serta hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh para pemangku kepentingan di Natuna.
BPBD Natuna mencatat sekitar lebih 150 hektare hutan dan lahan terbakar pada 27 hingga 28 Maret 2026.
Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Pemkab Natuna telah mendirikan posko di Kecamatan Bunguran Batubi.
Di posko tersebut disiagakan personel BPBD, kepolisian dan pihak kecamatan untuk memantau serta menangani titik api secara cepat.
"Posko telah didirikan sejak 27 Maret 2026 di lokasi kejadian, yakni Jalan Batubi-Kelarik," tegasnya. (Antara)