SuaraBatam.id - Batam kembali diguncang dugaan praktik politik uang yang melibatkan jaringan terorganisir menjelang Pilkada 2024. Dua wanita diamankan oleh Satgas Pemilu Bersih atas tuduhan mendistribusikan dana untuk "serangan fajar," yang ditujukan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Penangkapan berlangsung di kawasan Ruko Grand California, Batam Kota, tepatnya di kantor Proxy Net. Lokasi ini diduga menjadi pusat kegiatan distribusi dana ilegal yang menarik perhatian publik, terutama karena terhubung dengan seorang anggota DPRD Kota Batam.
“Kami menemukan barang bukti uang tunai yang dicurigai akan digunakan untuk memengaruhi pemilih,” ungkap Tino Sukirno, anggota Satgas Pemilu Bersih Kota Batam. Ia juga menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran demi menjaga integritas pemilu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa kasus ini kini dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Bawaslu dan Gakumdu. “Setiap temuan akan kami publikasikan setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Baca Juga:Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
Kasus ini tidak hanya menyoroti keterlibatan individu, tetapi juga mengarah pada indikasi jaringan terorganisir yang berpotensi mencederai demokrasi. Praktik seperti ini dinilai berbahaya, mengingat dampaknya pada kredibilitas pemilu di Batam.
Bawaslu Batam pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan berperan aktif dalam mencegah praktik politik uang. “Hanya dengan kerja sama masyarakat, pemilu yang bersih dan adil dapat terwujud,” ujar Tino.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, publik di Batam diharapkan tetap kritis dan menjaga kualitas demokrasi demi masa depan yang lebih baik.