Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.