Nelayan Indonesia Asal Natuna Masih Ditahan di Malaysia, Ternyata Terkendala Denda

Nelayan Indonesia asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, masih ditahan oleh otoritas Malaysia. Pemerintah Republik Indonesia masih berupaya membebaskan mereka.

Eliza Gusmeri
Senin, 27 Mei 2024 | 11:31 WIB
Nelayan Indonesia Asal Natuna Masih Ditahan di Malaysia, Ternyata Terkendala Denda
Ilustrasi nelayan tradisional.(pixabay)

"Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia)," tuturnya.

Sebelumnya, tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap di perairan Malaysia. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyatakan bahwa delapan nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap tersebut. Kapal-kapal tersebut berkapasitas di bawah lima Gross Tonnage (GT) dan menggunakan alat tangkap pancing.

Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat menangkap ikan di perairan Malaysia. "Mereka masuk ke wilayah Malaysia," kata Rodhial.

Baca Juga:Salah Sasaran, Pria Bertopeng Mau Merampok Malah Dikejar Korban Pakai Parang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini