Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, membenarkan bahwa rencana Jefridin untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Batam tidak melanggar aturan.
"Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ASN yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU," jelas Adri.