SuaraBatam.id - Sidak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam di Kampung Tembesi Tower terkait rencana pelebaran Jalan R. Soeprapto berujung panas, Senin, 14 Mei 2024.
Warga mempertanyakan perbedaan antara rencana pelebaran dengan garis sempadan jalan (ROW) yang seharusnya, serta buffer zone 10 meter yang baru mereka ketahui saat sidak berlangsung.
Suasana tegang mewarnai sidak yang dihadiri Satpol PP, Ditpam, Direktorat Pertanahan, dan Bina Marga.
Warga terlihat kesal dan memprotes penjelasan yang diberikan oleh petugas Direktorat Pertanahan terkait adanya buffer zone 10 meter.
Kekecewaan warga semakin bertambah karena mereka baru mengetahui informasi tersebut saat sidak, padahal mereka telah menghuni lahan tersebut selama 26 tahun.
Baca juga:
Puting Beliung Mengamuk di Karimun, Puluhan Rumah Rusak, Satu Orang Terluka
757 Kepri Jaya FC Memimpin Klasemen di Liga 3, Yakin Lolos ke Liga 2
Ketua DPRD Nuryanto yang memimpin sidak tersebut berusaha menenangkan situasi dan meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini.
Nuryanto juga menyoroti perbedaan antara rencana pelebaran jalan dengan ROW yang seharusnya.
"Ada area yang ROW-nya 100 meter, namun badan jalan direncanakan hingga 120 meter. Ini menimbulkan pertanyaan warga dan mereka memerlukan penjelasan jelas dari pemerintah," ujarnya dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Situasi ini disebabkan miskomunikasi dan kurangnya transparansi dari pihak pemerintah terkait rencana pelebaran jalan R. Soeprapto.
"Di hulu 100, di hilir 100, di tengah-tengah malah kelebihan, nah ini bagaimana, ini yang perlu dijelaskan pemerintah ataupun BP Batam," pungkasnya.