KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Partai Gerindra di Pemilu Pemilihan DPRD Batam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan dari Partai Gerindra tentang adanya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dalam pemilihan DPRD Kota

Eliza Gusmeri
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:36 WIB
KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Partai Gerindra di Pemilu Pemilihan DPRD Batam
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Bawaslu juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada masa tenang pemilu oleh seorang bernama Eva.
Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau permohonan penyelesaian sengketa terkait pembagian uang atau perubahan suara di Kota Batam.

Perkara ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Setia Putra Tarigan, calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, juga memberikan tanggapannya dalam sidang.

Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan hasil pemilu untuk dapil Kota Batam 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.

Baca Juga:Orang Hilang di Batam, Siswi SMP Tak Pulang Sejak Hari Sabtu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini