"AA akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Belajar Tutorial dari Youtube, Pria di Bintan Garap Ladang Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Seorang pria berusia 39 tahun dengan inisial AA kedapatan menanam ganja di kebun yang dimiliki oleh orang tuanya di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Eliza Gusmeri
Kamis, 25 April 2024 | 13:57 WIB

BERITA TERKAIT
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
28 Maret 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
22 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBTerkini