Para PMI ilegal ini mengaku telah menyetor uang Rp7 juta per orang kepada W untuk diproses keberangkatannya ke Malaysia.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu cepat, handphone, surat E-pas, jerigen BBM, uang tunai, dan tiket pesawat.
Tekong I dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Ia juga dijerat Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI untuk pemulangan para PMI ilegal ini ke daerah asal mereka di NTB," ujar AKBP Fadli Agus.