6 PMI Ilegal Kedapatan Diseludupkan Melalui Pantai Pelawan Karimun

Pantai Pelawan, Meral Barat, Karimun menjadi tempat penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal baru-baru ini.

Eliza Gusmeri
Rabu, 24 April 2024 | 18:06 WIB
6 PMI Ilegal Kedapatan Diseludupkan Melalui Pantai Pelawan Karimun
Ilustrasi

Para PMI ilegal ini mengaku telah menyetor uang Rp7 juta per orang kepada W untuk diproses keberangkatannya ke Malaysia.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu cepat, handphone, surat E-pas, jerigen BBM, uang tunai, dan tiket pesawat.

Tekong I dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Ia juga dijerat Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI untuk pemulangan para PMI ilegal ini ke daerah asal mereka di NTB," ujar AKBP Fadli Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini