Wajib Pajak di Kepri Wajib Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli, Berikut Caranya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK)

Eliza Gusmeri
Rabu, 24 April 2024 | 17:36 WIB
Wajib Pajak di Kepri Wajib Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli, Berikut Caranya
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)

Integrasi NIK dan NPWP menjadi single identity number (SIN) akan membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Bagi yang belum melakukan pemadanan, dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Hingga 24 April 2024, tercatat 290.086 wajib pajak di Kepri yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total 300.497 wajib pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini