Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!

Batam daerah paling banyak yang membuat pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, setelah Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Ling

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 April 2024 | 10:54 WIB
Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
Ilustrasi THR (Pixabay)

Disnakertrans Kepri akan memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan perihal tidak membayarkan THR dan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan terhadap karyawan tersebut.

"Kalau benar memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa didenda lima persen dari THR yang diterima," katanya.

Lanjut dia, disnakertrans telah membentuk Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Disnakertrans Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.

Pembentukan posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini