Disnakertrans Kepri akan memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan perihal tidak membayarkan THR dan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan terhadap karyawan tersebut.
"Kalau benar memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa didenda lima persen dari THR yang diterima," katanya.
Lanjut dia, disnakertrans telah membentuk Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Disnakertrans Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.
Pembentukan posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.