SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial MAA (24) yang berprofesi sebagai ojek online diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 06:45 WIB. Korban, yang berada di Kijang, Kabupaten Bintan, memesan ojek online melalui aplikasi Maxim dengan tujuan ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.
Namun, dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat pembuangan sampah yang sepi di wilayah Dompak.
Di sana, pelaku melancarkan aksinya dengan memeluk dan mencium korban, serta mencoba merebut handphonenya.
Baca juga:
Incar Kursi Wakil Gubernur Kepri, Bupati Karimun Aunur Rafiq Maju di Pilkada 2024
Netizen Puji Keberanian Aktivis Singapura Bentang Spanduk
Korban berhasil melawan, namun mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.5 juta.
Melansir Batamnews, Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, membenarkan kejadian itu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada hari Selasa, 16 April 2024.
"Kasus ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh pelaku ojek online untuk melancarkan aksinya," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Heribertus menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa ojek online, terutama bagi wanita.
Dari penangkapan, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit handphone, dan 1 helai baju dress. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang.