SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan penitipan kendaraan roda dua atau sepeda motor selama mudik Lebaran 2024. Total ada lima kantor polsek di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang yang bisa dimanfaatkan warga untuk menitipkan kendaraannya.
Meliputi, Polsek Kecamatan Tanjungpinang Kota, Polsek Kecamatan Tanjungpinang Barat, Polsek Kecamatan Bukit Bestari, Polsek Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan Polsek Kawasasan Pelabuhan Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan penitipan kendaraan bermotor tersebut gratis.
"Warga yang akan berangkat mudik tidak perlu sungkan-sungkan menitipkan kendaraannya di kantor polisi. Gratis atau tanpa dipungut biaya," ujar Kapolresta Tanjungpinang di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, 4 April 2024.
Adapun syarat menitipkan kendaraan kepada polisi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga:
Bandara Hang Nadim Batam Tambahkan 37 Penerbangan, Puncak Arus Mudik Dimulai di Tanggal Ini
Pengusaha Cabai di Batam Ungkap Dipungli Petugas Syahbandar dan Polisi di Pelabuhan Sekupang
"Luas area kantor polsek di Tanjungpinang cukup memadai untuk menampung kendaraan titipan warga. Kami pastikan aman dan dijaga personel kepolisian setempat," ujarnya.
Kapolresta Tanjungpinang turut mengimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik ke luar daerah atau kota supaya memperhatikan keamanan rumah sebelum tinggalkan.
"Sebelum mudik, pastikan rumah sudah dikunci dan matikan seluruh peralatan listrik guna mencegah terjadinya kebakaran," kata dia.
Kapolresta Tanjungpinang bahwa jajarannya akan melakukan patroli selama libur Lebaran 2024.
"Setiap malam kami patroli keliling, mulai pukul 12.00 WIB sampai 03.00 WIB. Ini demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan warga, khususnya pada perayaan Idul Fitri," katanya menegaskan.