SuaraBatam.id - Seorang pengusaha cabai di Batam, Resty Margaretha, mengaku menjadi korban dugaan pungli oleh oknum petugas Syahbandar dan polisi di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Resty yang telah lama berkecimpung dalam bisnis pengiriman cabai ke luar pulau di Kepulauan Riau ini mengaku mengalami kerugian akibat praktik ilegal tersebut.
Dia mengaku harus membayar uang ke oknum tersebut per kotak dari barang yang ia kirimkan.
"Prosedur lengkap, karantina ada, izin ada. Barang legal, ikut aturan. Tapi pas dikirim, harus bayar uang ke oknum yang ngaku syahbandar per kotak, dan sekarang oknum yang ngaku dari polisi minta jatah bayar per kotak," tutur Resty dengan geram, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, 4 April 2024.
Baca juga:
Kapolres Tangerang Tegaskan Akan Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli Modus Minta THR
Pak Ogah Tarik Pungli ke Pemotor Lewat Trotoar Senayan, Heru Budi: Sudah Dibubarkan
Resty menjelaskan bahwa para pelaku meminta sejumlah uang dari pengusaha untuk setiap pengiriman barang.
Kepada oknum petugas Syahbandar, Resty harus membayar 10 ribu rupiah per kotak, dengan total 160 ribu rupiah per hari karena ia bisa mengirim 16 petang (ptg) per hari.
Praktik pungli ini menurut Resty telah merugikan bisnisnya.
"Barang kami ditahan polisi di pelabuhan minta jatah per kotak supaya lewat. Mereka iri kenapa cuma petugas pelabuhan yang dapat. Intinya barang saya kena pungli keroyokan," tutur Resty dengan geram.
Resty berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
"Semoga dengan adanya pemberitaan ini, pihak yang berwenang dapat segera bertindak dan menghentikan praktik pungli di Pelabuhan Sekupang," harap Resty.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Syahbandar atau kepolisian setempat mengenai dugaan pungli ini.
Dugaan pungli ini menjadi sorotan dan menambah daftar panjang keluhan terkait praktik pungli di Kepulauan Riau.