Untuk diketahui, Tarif parkir untuk kendaraan roda empat selama 2 jam pertama adalah Rp 7.000, termasuk tarif pass masuk kendaraan sebesar Rp 2.000.
Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif Rp 2.000 per jam. Tarif parkir inap untuk kendaraan roda empat per 24 jam adalah Rp 62.000.