Pria di Batam Kepergok Gunakan Uang Palsu Saat Beli Lauk di Bazar Ramadan

NS (47) nekat menggunakan uang palsu saat membeli lauk pauk di Bazar Ramadan di Melchem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Aksinya itu ketahuan dan harus diamankan di

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:46 WIB
Pria di Batam Kepergok Gunakan Uang Palsu Saat Beli Lauk di Bazar Ramadan
Uang palsu [suara.com/Nikolaus Tolen]

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi keuangan langsung dengan orang lain. Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan semacam ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000,-," tegas Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini