"Di mana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling," ujar
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dilansir dari Antara.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu saudara A sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS sebagai pemalsu dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Polresta Barelang.
Sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, Bea Cukai Batam telah menindak sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp17 miliar.