SuaraBatam.id - Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa usia pensiun di negara itu akan dinaikkan menjadi 64 tahun pada tahun 2026. Usia untuk bekerja kembali juga akan ditingkatkan menjadi 69 tahun pada tahun yang sama.
Melansir Antara, Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk membantu mengatasi populasi yang menua dan angkatan kerja yang menyusut.
"Kita perlu memastikan bahwa kita memiliki cukup pekerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kita dan memenuhi kebutuhan masyarakat kita yang menua," kata Tan.
Pemerintah Singapura telah menaikkan usia pensiun secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, usia pensiun dinaikkan menjadi 63 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 68 tahun.
Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program untuk membantu pekerja lanjut usia tetap bekerja dan produktif. Program-program ini termasuk pelatihan dan pengembangan keterampilan, subsidi gaji, dan bantuan untuk memulai bisnis.
Baca juga:
KemenPPPA: Korban dan Pelaku Perundungan di Batam Tetap Kembali ke Sekolah
Muhammad Rudi Siap Maju di Pilgub Kepri, Istrinya Didukung Jadi Kandidat Calon Wali Kota Batam
Lebih dari 9 dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja, ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023. Pemerintah mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.
Perubahan usia pensiun ini diharapkan dapat membantu Singapura mengatasi tantangan demografi dan menjaga daya saing ekonominya.