SuaraBatam.id - Proses penyelidikan meninggalnya warga Singapura AR (33) di Batam terus berlanjut meskipun antara keluaga dan pengelola sudah berdamai. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan sepenuhnya berada di tangan penyidik, sesuai dengan UU No 8/1981 tentang KUHAP.
"Semua adalah kewenangan penyidik yang menangani peristiwa ini, sesuai UU No 8/1981 tentang KUHAP," ujar Humas Polda Kepri, dikutip dari Batamnews.co.id (24/2/2024).
Polisi telah melakukan rekonstruksi dan memasang garis polisi di TKP. Kapolsek Bengkong, Iptu Dodi, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Februari 2024.
"Kita datang ke TKP, kita pasang police line, kita gelar rekonstruksi," kata Dodi.
Baca juga:
Harga Cabai di Karimun Makin Mengigit, Tembus Rp 90 Ribu per Kg
Usai Ditabrak Korban, Begal Payudara di Makassar Malah Jadi Sasaran Amukan Ibu-ibu!
Pihak pengelola wahana juga telah menutup sementara wahana sebagai bentuk rasa duka atas insiden tersebut. Dodi menambahkan bahwa penutupan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa empati dari pihak pengelola.
Sebanyak lima saksi telah diperiksa terkait insiden ini, termasuk dua orang dari pihak pengelola, dua orang teman korban yang berada di lokasi saat kejadian, dan satu anggota keluarga korban.
Konsulat Jenderal Singapura di Batam turut menawarkan bantuan konsuler dan dukungan kepada keluarga korban. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah Singapura terhadap warganya yang mengalami musibah di luar negeri.
"Konjen Singapura di Batam telah menawarkan bantuan konsuler dan dukungan kepada keluarga korban," ungkap perwakilan dari Konsulat Jenderal Singapura.