SuaraBatam.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong agar anak-anak yang menjadi korban dan pelaku kasus perundungan di Batam, Kepulauan Riau, belakangan ini tetap dapat bersekolah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan meskipun anak-anak tersebut terlibat kasus perundungan, mendapatkan pendidikan tetaplah hak mereka.
"Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, disamping memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat sekolah kembali," kata Nahar, dilansir dari Antara, 5 Maret 2024.
UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan penjangkauan kepada korban. UPTD PPA Kota Batam juga akan melakukan asesmen sosial dan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.
"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.
Baca juga:
Muhammad Rudi Siap Maju di Pilgub Kepri, Istrinya Didukung Jadi Kandidat Calon Wali Kota
Netizen Berang! Beredar Video Lansia Diduga Dianiaya Seorang Pria di Panti Jompo
Sebelumnya, video perundungan dua anak perempuan berinisial SR (17) dan ER (14) beredar di media sosial. Perundungan tersebut menyebabkan korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.
Polisi telah mengamankan empat pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14). Para pelaku merupakan teman korban.