Ini Aset-aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Baru Saja Disita KPK di Batam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Eliza Gusmeri
Senin, 26 Februari 2024 | 19:37 WIB
Ini Aset-aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Baru Saja Disita KPK di Batam
sidang tipikor lanjutan Andhi Pramono [ist]

SuaraBatam.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri). KPK menyita tiga bidang tanah dan 14 unit rumah toko (ruko) di antaranya berada di kota Batam.

"Tim Penyidik, (Kamis, 22/2) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono), yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin.

KPK menyita sebidang tanah beserta bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Baca juga: 

Langit Batam Bergemuruh! TNI AU Gelar Pameran Dirgantara 2024 Tampilkan Atraksi 606 Pesawat

Anies Baswedan Disebut Frustasi Usai Bicara ke Lukisan Bung Hatta, Ternyata Begini Faktanya

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32, Kota Batam, Kepri; sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri; serta 14 unit ruko di Tanjung Pinang, Kepri.

Berbagai aset yang disita itu, imbuh Ali, segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sehingga, dapat dirampas dalam rangka asset recovery (pemulihan aset)," ujar Ali.

Andhi Pramono didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini