Tak Sesuai Daftar Hadir, 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa delapan TPS di Kota Tanjungpinang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024

Eliza Gusmeri
Minggu, 18 Februari 2024 | 15:06 WIB
Tak Sesuai Daftar Hadir, 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi kotak suara. [Ist]

SuaraBatam.id - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa delapan TPS di Kota Tanjungpinang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. PSU ini dilakukan akibat adanya kesalahan teknis dan administrasi dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut.

Ferry Muliadi Manalu, Anggota KPU Kepri, di Tanjungpinang mengatakan PSU di delapan TPS ini diusulkan oleh KPPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Panwaslu, atau pengawas TPS. Ferry menjelaskan bahwa beberapa kesalahan yang terjadi di antaranya adalah:

Pemilih dengan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS bersangkutan, namun diberikan hak untuk mencoblos. Selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kemudian, surat suara yang digunakan lebih banyak daripada jumlah pengguna surat suara sesuai dengan daftar hadir pemilih.

Baca juga:

Diduga Kelelahan, Petugas KPS Tanjung Priok Ketiduran Sampai Terjatuh dari Kursi

Geger! Kotak Suara di Tiga TPS Sumsel Sudah Terisi Penuh Sebelum Pencoblosan

"Kesalahan-kesalahan tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," tegas Ferry.

Sesuai aturan, PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi, maksimal tanggal 24 Februari 2024, PSU di delapan TPS itu harus terlaksana," ungkap Ferry.

KPU Kepri saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang untuk mencari waktu yang tepat terkait jadwal pelaksanaan PSU.

"Kami ingin memastikan masyarakat tetap antusias datang mencoblos ke TPS," kata Ferry.

Logistik surat suara untuk PSU sudah tersedia. Ferry memastikan bahwa surat suara PSU berbeda dengan surat suara Pemilu umumnya karena terdapat tulisan "PSU" pada kertasnya.

Bawaslu Kota Tanjungpinang telah merekomendasikan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti PSU di delapan TPS tersebut.

"Rekomendasi PSU sudah kita sampaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," kata Muhammad Yusuf, Ketua Bawaslu Tanjungpinang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini