SuaraBatam.id - Seorang warga kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengeluhkan pelipatan surat suara saat menyalurkan hak suaranya, pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada 5 surat suara yang harus dibuka dan dilipat kembali oleh pemilih di antaranya, surat suara untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Karimun.
Pemilih membutuhkan waktu untuk melipat kelima surat suara tersebut dan menyebabkan antrian menjadi lama.
“Untuk Capres dan DPD tidak terlalu besar, dan ada fotonya. Untuk yang surat suara DPRD Kabupaten Karimun lebar, berikutnya DPRD Provinsi. Lambatnya saat membuka dan melipat kembali lembaran surat suara yang besar itu,” kata Riandi, warga Tebing Karimun, dilansir dari Batamnews.
Baca juga:
Berikut 7 TPS di Batam yang Ditemukan Surat Suara Kosong
Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan di Batam Tiba-tiba Disesaki Wisatawan, Momen Apa?
Bahkan, ada masyarakat yang kesulitan melipat kembali sesuai bentuk semula surat suara dengan memperlihatkan bagian depan covernya.
“Tadi ada disebelah saya, ibu-ibu, duluan masuk, kemudian baru saya. Tapi yang duluan siap saya, lantaran ibu-ibu itu lambat saat melipat kembali surat suara,” ucapnya.
Untuk diketahui, masing-masing pemilih diberi waktu mencobolos di bilik suara 5 menit hingga 10 menit. Namun karena kesulitan melipat, waktunya menjadi molor.
Selain masalah waktu ukuran surat suara juga menjadi keluhan masyarakat karena bila dibuka sangat lebar dan besar.