SuaraBatam.id - Kasus perdagangan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual terungkap di Kabupaten Karimun, Kabupaten Karimun. Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Terungkapnya kasus itu bermula karena kecurigaan polisi pada perilaku anak di bawah umur yang mengenakan pakaian tidak sesuai umurnya saat patroli di Puakang, Sungai Lakam, sekitar pukul 05.30 WIB pada 28 Januari 2024.
Melansir Batamnews, Satreskrim Polres Karimun menemukan gadis belia inisial TA (16) itu, diketahui tengah bersama seorang pelaku yakni YM (43).
YM adalah penyedia jasa layanan seksual yang saat itu mendapat pesanan dari tersangka, yakni A (43).
Baca Juga:ASN di Karimun Terancam Hukuman Mati, Kasus Apa?
"Pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu, YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres AKBP Fadli Agus, Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditemukan korban TA dan pelaku YM baru saja pulang dari hotel yang berada di jalan Nusantara Karimun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka YM mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Seorang Guru di Singapura Terbukti Cabuli Murid SD, Modusnya Ketahuan Dari Sini