SuaraBatam.id - Seorang guru laki-laki di Singapura terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di negara tersebut. Ia dinyatakan bersalah pada hari Senin (22/1) dan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.
Pria berusia 55 tahun melecehkan muridnya ketika ia duduk di pangkuannya untuk bermain game sebagai bagian dari pelajaran di kelas.
Semula pria tersebut bisa dijatuhi hukuman cambuk, namun mengingat umurnya sudah tua diganti dengan hukuman kurungan.
Melansir CNA, pria tersebut bergabung dengan Kementerian Pendidikan pada tahun 1993 dan ditempatkan untuk mengajar di sekolah dasar pada tahun 2005.
Baca Juga:Jarang Terjadi, Satu Menteri Singapura Diduga Terlibat Skandal Korupsi
Dia mengajar beberapa mata pelajaran dan menjadi guru pendidikan jasmani pada tahun 2008 untuk siswa kelas 1 sampai 6 SD.
Kejadian pelecehan terjadi pada tahun 2015, di mana korban berusia sekitar enam hingga tujuh tahun atau duduk di kelas 1 SD. Saa itu pelaku adalah guru penjasnya.
Saat belajar dengan guru tersebut, pelaku menyiapkan laptop di depan kelas dan memanggil murid-muridnya ke depan satu per satu, meminta mereka duduk di pangkuannya dan bermain game di laptop.
Saat duduk, korban mengaku guru tersebut melecehkannya.
Baca Juga:Sudah Beroperasi 34 Tahun, Gerai McDonald's Tertua di Singapura Resmi Tutup, Mengapa?