SuaraBatam.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terancam dihukum mati. ASN inisial Fr (44) ini diduga terlibat narkoba.
Ia bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun dan ditangkap di Kecamatan Tebing, pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
Polisi menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 623,54 gram. Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, sabu ratusan gram tersebut dikemas dalam 14 paket.
“Sampai saat ini masih terus kami kembangkan,” kata mantan Kapolres Lingga itu, dilansir dari Batamnews, 28 Januari 2024.
Baca Juga:Reaksi Fans Saat Tahu Aktor Lee Sun-kyun Mendadak Meninggal di Mobil, Sebab Kematian Masih Diragukan
Disebutkan Kapolres, tersangka Fr merupakan bandar sabu dan barang-barang itu rencananya akan diedarkan ke luar Karimun.
Sementara itu, pengakuan dari Fr bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri, yang didapatkan dengan sistem jaringan terputus.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.