Dekat dari Batam, Sebanyak 106.515 Orang WNI di Singapura Akan Memilih Lebih Awal di Pemilu 2024

Sebanyak 106.515 warga Indonesia di Singapura akan memilih di Pemilu 2024. Direncanakan pemilu 2024 di Singapura lebih dulu terselenggara yakni 11 Februari 2024.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:53 WIB
Dekat dari Batam, Sebanyak 106.515 Orang WNI di Singapura Akan Memilih Lebih Awal di Pemilu 2024
Seruan boikot Singapura muncul gegara menolak Ustaz Abdul Somad. (pixabay)

SuaraBatam.id - Sebanyak 106.515 warga Indonesia di Singapura akan memilih di Pemilu 2024. Direncanakan pemilu 2024 di Singapura lebih dulu terselenggara yakni 11 Februari 2024.

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) tersebut telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Singapura.

Melansir Antara, Ketua PPLN Singapura Suryatmaning Hany Wijaya mengatakan pihaknya menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura untuk menyampaikan aspirasinya dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan pemilu di Singapura diperuntukkan bagi WNI yang tinggal dan menetap untuk jangka waktu menengah dan panjang untuk keperluan belajar, bekerja atau mengikuti keluarga yang bekerja di negara tersebut.

Baca juga: Ada Keterlibtan Intelijen di Pemilu 2024 di Malaysia? Ini Kata Dubes Indonesia

"Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah kerja PPLN Singapura adalah 106.515 orang," ujar Suryatmaning.

Adapun surat suara untuk Pemilu 2024 yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPLN Singapura sesuai peraturan perundang-undangan adalah sejumlah DPTLN ditambah 2 persen dari jumlah pemilih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri pada hari pemungutan suara adalah yang dapat menunjukkan bukti identitas dengan alamat tinggal di luar negeri.

"Dengan demikian, WNI yang berstatus wisatawan/ turis/ pelancong dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak dapat menggunakan hak untuk memilihnya di tempat tujuan di luar negeri," ujar dia.

Kata Suryatmaning, saran dan arahan dari KPU, WNI yang terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing di Indonesia sesuai dengan status DPT-nya.

"Bukan di luar negeri karena akan mengurangi peluang bagi WNI yang berdomisili di luar negeri untuk mendapatkan surat suara," demikian Suryatmaning.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini