SuaraBatam.id - Seorang wanita menjadi tersangka pencurian sejumlah sepeda motor di Batam. Wanita berusia 30 tahun inisial NA itu kerap beraksi mencuri sepeda motor di Batam di wilayah Kavling Bakau Serip, Kel. Sambau, Kec. Nongsa, dan Perumahan Sirion Regency, Kel. Tiban Indah.
Melansir batamnews, polisi mulai memburunya ketika beraksi pada Sabtu, 2 Desember 2023, ketika sepeda motor Yamaha M3 125 miliki korban H, berusia 54 tahun. Ia merugi mencapai Rp. 33.765.760.
Saat beraksi, NA menggunakan helm hitam dan baju sweater hijau. Ia berhasil melarikan diri dari lokasi pencurian meskipun sempat terdeteksi oleh anak korban.
Baca juga: Viral Puluhan Buaya Bersarang di Sungai di Sekitar Perumahan Sagulung Batam
Baca Juga:Viral Puluhan Buaya Bersarang di Sungai di Sekitar Perumahan Sagulung Batam
Polisi dapat mengetahui keberadaan pelaku di Ruko Punggur Center, Kel.Kabil. NA berhasil ditangkap pada 16 Januari 2024.
NA mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Perum. Sirion Regency. Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menyatakan bahwa NA telah beraksi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Nongsa dan Sekupang.
Barang bukti diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat warna putih, Yamaha M3 125, dan Suzuki Spin warna hitam yang digunakan untuk pencurian tersebut.
NA terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Dishub Tawarkan Paket Parkir Berlangganan di Batam, per Bulan Bayar Berapa?