Terjerat Dugaan Korupsi, Bendahara KONI Karimun Gunakan Rekening Pribadi untuk Terima Dana Hibah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun menetapkan 2 tersangka dari perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:47 WIB
Terjerat Dugaan Korupsi, Bendahara KONI Karimun Gunakan Rekening Pribadi untuk Terima Dana Hibah
Ilustrasi korupsi [ist]

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun menetapkan 2 tersangka dari perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dua orang tersangka tersebut, adalah R seorang perempuan yang merupakan bendahara dan laki-laki inisial M yang sebagai pembantu administrasi.

Melansir Batamnews, Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyampaikan kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan serta menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.

"Intinya mereka melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya," ucap Rezi.

Baca Juga:Usai Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Karimun, Penyidik Geledah 4 Lokasi Ini

Kata dia, dana hibah KONI Kabupaten Karimun itu digunakan untuk keperluan pribadi. Dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar.

"Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rezi.

Kejaksaan Sita Buku tabungan

Kejari Kabupaten Karimun telah menyita sejumlah dokumen, termasuk buku rekening milik tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Karimun, kedua tersangka menggunakan uang rekening pribadi untuk menerima dana hibah KONI.

Baca Juga:Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di KONI Kabupaten Karimun, Siapa Dalangnya?

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra yang diwawancara menjelaskan, bahwa R yang merupakan bendahara menyuruh M untuk memindahkan dana hibah KONI ke rekening pribadi.

"Ada anggaran hibah beberapa termin. R menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi," kata Gustian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini