SuaraBatam.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun, provinsi Kepulauan Riau melakukan penggeledahan setelah 2 orang jadi tersangka dugaan kasus korupsi di KONI wilayah tersebut, Senin, 15 Januari 2024.
Penggeledahan dilakukan antaranya di Rumah Tersangka R selaku Bendahara KONI, Kantor Sektretariat KONI Karimun, Kantor BPKAD Karimun dan Dispora Karimun.
Dari penggeledahan Jaksa menyita dan membawa sejumlah bundelan dokumen yang diduga terkait penyalahgunaan dana Hibah KONI yang saat ini dalam pemeriksaan tahap lanjut.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di empat lokasi, antaranya Rumah R, Kantor KONI Karimun, BPKAD Karimun dan Dispora Karimun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan, dilansir dari Batamnews.
Baca Juga:Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di KONI Kabupaten Karimun, Siapa Dalangnya?
Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian Juanda Putra mengatakan, dari 4 titik lokasi itu, penyidik menyita beberapa barang bukti dan alat-alat bukti yang menunjang, baik itu laptop atau komputer.
"Kita bawa untuk kita teliti, sehingga dalam proses pembuktian nanti, apabila ada indikasi yang kuat, maka barang-barang ini akan digunakan sebagai barang bukti untuk persidangan nanti," kata Gustian.
Gustian menjelaskan, barang-barang yang disita itu antara lain, dokumen-dokumen penjabaran, Proposal, SK dan beberapa dokumen lain yang masuk bundel-bundel perkara.